HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perkosaan dan Penganiayaan di Kalsel Berhasil Dibekuk Polisi, Dua orang masih Buron

TANAHBUMBU, Kabar-rakyat62.com – Seorang pria muda kelahiran Sumatera Utara, berinisial AD (16) ditangkap karena memperkosa dan menganiaya gadis belia berinisial JT (15). AD bersama dua rekannya secara sadis memperkosa dan menggorok leher JT.

Aksi pelaku itu dilakukan di Perumahan PT. KAM (Kodeco Agro Mandiri) Desa Binawara RT. 09 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. Saryanto didampingi Kapolsek Kusan Hulu AKP Frederikus Salama, membenarkan telah diamankannya seorang pelaku inisial AD pelaku pemerkosaan dan penganiayaan JT.

“Pelaku berjumlah tiga orang, seorang tersangka berinisial AD sudah kami amankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran”ungkapnya Jum’at, (12/05/2023)

Dia menjelaskan, pelaku AD berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wita di Di Desa Binawara Rt. 09 Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kusan Hulu. Ia akan dijerat pasal berlapis yakni, Tindak Pidana perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 80 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 365 KUHP

Kronologis Kejadian

Peristiwa pemerkosaan dan penganiayaan sadis menimpa seorang gadis belia di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Gadis belia itu, mengalami luka robek pada bagian leher dan lecet di bagian alat kelamin.

Akibat peristiwa pemerkosaan dan penganiayaan sadis tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polisi.

Peristiwa memilukan yang menimpa gadis belia itu, terjadi di Perumahan PT. KAM (Kodeco Agro Mandiri) Desa Binawara RT. 09 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kapolsek Kusan Hulu, AKP. Frederikus Salama membenarkan kejadian tersebut dan masih menyelidiki kasus tersebut.

“Iya benar, kejadian tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi di Perumahan PT. KAM pada hari Rabu, 10 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 wita, kasus masih lidik” kata Kapolsek saat di konfirmasi OkeTanbu Kamis, (11/05/2023) sore

Dia juga menjelaskan, Korban berinisial JT (15) yang mengalami tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan sadis itu berawal saat korban berada dirumah seorang diri, kemudian pelaku masuk lewat pintu belakang rumah.

Pada saat itulah korban diperkosa dan dianiyaya oleh pelaku. Keluarga yang mendapati korban telah di tinggal di sebuah perumahan PT. KAM Kecamatan Kusan Hulu, langsung membawa korban ke Puskesmas dan melapor ke Polisi.

Selain tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan sadis itu, korban juga mengalami tindakan pidana lain yaitu pencurian.

“Korban juga kehilangan sebuah handphone dengan merk OPPO A16 warna croom” kata Kapolsek

Selanjutnya, kata Kapolsek korban saat ini dilakukan tindakan medis di puskesmas kusan hulu, kemudian keadaan kondisi korban dalam keadaan stabil, namun belum bisa berbicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button