KALSEL

Pemprov Kalsel Akan Perkuat Komunikasi Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Andri Yuzhar (tengah). Dok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam hal ini Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melakukan studi komparasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (13/10/2023) lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Muhammad Andri Yuzhar mengatakan, studi komparasi ke Biro Hukum itu menyamakan persepsi dalam optimalisasi kerja sama penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang melibatkan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah kami telah mendapatkan informasi yang intensif dalam menyikapi masalah yang ada dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk mengatasi berbagai persoalan hukum,” kata Andri, di Banjarmasin, Senin (16/10/2023).

Andri menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta memang intens melakukan komunikasi dan sosialisasi agar tidak terlibat dalam persoalan hukum, terutama masalah perdata dan tata usaha negara.

“Kita juga akan gencar melakukan komunikasi dalam persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara agar pemerintah daerah tidak melakukan penyimpangan,” tutur Andri.

Andri menjelaskan, pihaknya memang memberikan pelayanan administrasi dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD, sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan Pemerintah Daerah.

Lebih jauh Andri pun menyampaikan, selama ini telah terbantu dengan adanya Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam pendapat dan pendampingan hukum dari berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Sehingga DPRD Kalsel bersama Kejaksaan Tinggi Kalsel dapat memperkuat sinergi kelembagaan dalam mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam membawa manfaat bagi kemajuan di Banua,” kata Andri. MC Kalsel/Ar

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button