KALTENGMURUNG RAYA

Pemkab Mura Gelar Rakor Pelaksanaan Cadangan Pangan

Puruk Cahu, Kabarrakyat62 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang berlangsung di aula A kantor Bupati Murung Raya, Selasa (14/11/2023).Kegiatan Rakor dibuka oleh Plt. Sekda Mura Serampang, hadir pula dalam kesmpatan ini Asisten II Setda Mura Ferry Hardi, yang mewakili Kapolres Mura, yang mewakili Dandim 1013/Mtw, pejabat terkait dan Camat.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah kegiatan pengadaan beras yang bersumber dari anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Murung Raya bertujuan untuk penyediaan stok cadangan pangan yang dapat dikeluakan/disalurkan apabila terjadi bencana alam, kelaparan, konflik sosial, paceklik atau kejadian luar biasa lainnya.Plt. Sekda Mura Serampang menjelaskan, cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga. Sebaliknya jika harga berasa anjlok dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat.Lanjut dia, dalam pelaksanaannya proses pengelolaan cadangan pangan Kabupaten tidak semudah membalik telapak tangan, untuk itu perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan karena idealnya cadangan berasa sebagai komiditi utama yang dikeloa dengan sistem pengelolaan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok cadangan beras Pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman.”Hal itu dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah,” kata Serampang saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura.Tambahnya, di sisi lain tidak kalah pentingnya dengan cadangan pangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, hal ini nantinya akan berdampak pula dengan pengelolaan cadangan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.(Nof/adv/red).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button