KALSEL

Disdukcapil Kalsel Dorong Masyarakat Banua Aktivasi IKD

Kadisdukcapil Provinsi Kalsel, Zulkifli.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel mendorong masyarakat Banua untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Perubahan identitas kependudukan dari fisik ke digital ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam menyambut era digitalisasi.

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel, Zulkifli menyebutkan, sejak tahun 2023 pihaknya sudah mulai melakukan aktivasi IKD kepada sejumlah penduduk di Kalsel.

“Selain dengan jemput bola, kita juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif mengaktivasikan e-KTP mereka menjadi IKD,” katanya, Banjarbaru, Senin (8/1/2024).

Zulkifli menekankan, saat ini infrastruktur aktivasi IKD pada Disdukcapil tingkat kabupaten/kota sudah siap, dan masyarakat bisa langsung datang ke pelayanan Disdukcapil setempat untuk melakukan aktivasi IKD.

“Alat untuk aktivitasi IKD ini sudah siap semua, masyarakat bisa langsung mendatangi pelayanan Disdukcapil maupun Mal Pelayanan Publik setempat, dengan catatan mereka sudah memiliki gawai pintar (smartphone) untuk melakukan aktivasinya,” ujarnya.

Tidak hanya KTP, lanjutnya, data kartu keluarga pun turut terekam pada IKD tersebut, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan urusan administrasi.

Berbeda dengan e-KTP, Zulkifli meyakinkan, bahwa data yang terekam pada IKD tidak akan tertukar ataupun terdouble, mengingat untuk mengaksesnya memerlukan PIN khusus.

“Selain itu dengan perubahan data kependudukan dari fisik ke digital ini juga membantu pemerintah dalam mengefisienkan anggaran khususnya terkait dengan pengadaan blanko e-KTP,” jelasnya.

Untuk menjaga keamanan data kependudukan ini, Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah instansi atau lembaga yang memanfaatkan data NIK dalam program kerjanya.

“Hal ini sebagai langkah antisipasi kita agar data kependudukan ini tidak tersebar dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button