KALSEL

Bappeda Kalsel Gelar Rapat Penyusunan SK Gubernur tentang Satu Data Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Satu Data Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Thamrin Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Jum’at (9/5/2025).

Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Theodorik Rizal Manik menyampaikan, Rapat ini bertujuan sebagai percepatan penyelesaian SK Daftar Data.

“Daftar data prioritas ini sebagai amanat dari perundang-undangan terkait satu data Indonesia yang sudah harus disusun daftar data setiap tahunnya, karena kita sedang menyusun dokumen perencanaan ada RPJMD, RKPD Murni 2026 serta RKPD perubahan 2025,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas penyusunan daftar data yang akan digunakan dalam tiga dokumen perencanaan strategis daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta RKPD Perubahan Tahun 2025.

Ketiga dokumen perencanaan tersebut harus dilengkapi dengan daftar data yang telah diverifikasi dan disesuaikan dengan standar metadata nasional.

“Daftar data ini wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan sudah kami bahas bersama Dinas Kominfo serta Badan Pusat Statistik, untuk memastikan bahwa data yang disampaikan oleh perangkat daerah sesuai dengan metadata yang ditetapkan oleh BPS, sehingga menjamin kualitas dan validitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa keberadaan data yang telah disepakati dan ditetapkan melalui SK Gubernur tidak hanya penting untuk perencanaan makro daerah, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis di masing-masing perangkat daerah.

“Dengan adanya data-data ini, kita bisa menyusun perencanaan dan juga membuat SK penyebarluasan data dan ini menjadi salah satu syarat bagi SKPD untuk menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja),” lanjutnya.

Setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) berdasarkan data yang telah terverifikasi dan sesuai dengan metadata nasional.

“Artinya, karena penyusunan dokumen perencanaan kini dilaksanakan secara berbasis data, maka data yang berkualitas tersebut harus tercantum dalam dokumen Renstra dan Renja, data ini juga wajib diinput ke dalam sistem SIPD,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan. MC Kalsel/dam

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button