Pemkab Barito Timur Bentuk Tim Khusus Penanganan Karhutla, Status Siaga Diusulkan Naik
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, kabarrakyat62.com– Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (24/8/2026). Rakor digelar sebagai langkah antisipasi menyusul meningkatnya kasus Karhutla di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sepanjang Januari hingga 23 Agustus 2026 tercatat 198 titik panas (hotspot) dengan total luas lahan terbakar mencapai 273.568 hektare.
Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Barito Timur yang memimpin rapat menyampaikan bahwa penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Barito Timur saat ini berada pada status Siaga.
Dalam arahannya, Bupati Barito Timur menekankan tingginya potensi kebakaran, khususnya pada kawasan hutan dan lahan gambut di Kalimantan. Upaya pencegahan dan penanganan, menurutnya, harus dilakukan secara maksimal dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
Bupati juga mengingatkan pentingnya mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2026 yang melarang pembakaran lahan.
“Kondisi saat ini sudah mengkhawatirkan. Bencana ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi memicu berbagai penyakit seperti ISPA, muntaber, hingga ancaman krisis air bersih di desa-desa. Kita harus bekerja sama—pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, hingga relawan—untuk melindungi kabupaten ini,” tegas Bupati.
Selain memperkuat penanganan di lapangan, Bupati mengusulkan agar status penanganan Karhutla ditingkatkan dari Siaga menjadi Tanggap Darurat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan ikhtiar menghadapi kondisi tersebut, di antaranya melalui doa bersama, Shalat Istisqa bagi umat Muslim, serta doa bersama bagi umat Kristiani sesuai keyakinan masing-masing.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Timur menekankan pentingnya memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat desa. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar warga memahami dampak pembakaran lahan sekaligus konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Menurutnya, penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat diperlukan agar penerapan aturan tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masyarakat memahami pentingnya mencegah kebakaran sejak dini.
Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati, Sekda, unsur Forkopimda, para camat, kapolsek, kepala OPD, APDESI, kepala desa, perwakilan perusahaan, serta relawan.
Hasil rapat tersebut melahirkan sejumlah langkah strategis.
Pemkab Barito Timur resmi membentuk Tim Penanganan Karhutla dan menandatangani Nota Kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penanganan Karhutla secara terpadu.
Dengan pembentukan tim tersebut, pemerintah daerah berharap koordinasi antarlembaga, aparat, perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat dapat semakin efektif sehingga potensi meluasnya Karhutla dapat ditekan.(Red).