Kabupaten Barito Timur Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, sinarborneonews.com - Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengatur total jam kerja menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/82/ORG/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang pada 14 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Untuk unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jam operasional Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun bagi unit kerja dengan sistem enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Bagi unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan keamanan dan ketertiban, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem penugasan masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Selain pengaturan jam kerja, kegiatan upacara dan olahraga untuk sementara ditiadakan selama bulan suci dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Barito Timur, M. Yamin, juga mengimbau seluruh ASN untuk menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini mulai berlaku sepanjang bulan Ramadan 1447 Hijriah. (IST/adv/sbn).