Pemkab Bartim dan DPRD Gelar Raker, Soroti Operasional Kantor Desa Muara Awang dan Jalur Hauling
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, kabarrakyat62.com– Pemerintah Kabupaten Barito Timur menghadiri rapat kerja bersama DPRD Kabupaten Barito Timur guna membahas sejumlah persoalan di Desa Muara Awang, Rabu (25/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD tersebut menyoroti pelayanan Kantor Desa Muara Awang serta kondisi jalan desa yang digunakan sebagai jalur hauling perusahaan tambang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bartim, Nusulistyo, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan. Dari pihak eksekutif hadir Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelo, Asisten II Amrullah, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Dusun Tengah, perwakilan Apdesi Bartim, Kepala Desa Muara Awang, serta Ketua BPD Muara Awang.
Dalam pemaparannya, Camat Dusun Tengah Prismayandi bersama Kepala Desa Muara Awang menjelaskan bahwa Kantor Desa Muara Awang untuk sementara belum difungsikan karena belum tersambung jaringan listrik.
Meski demikian, pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan dengan memanfaatkan gedung Posyandu sebagai tempat pelayanan sementara. Kondisi tersebut telah disosialisasikan dan mendapat pemahaman dari warga setempat.
Pemerintah Kabupaten memastikan, apabila jaringan listrik telah terpasang, seluruh aktivitas pelayanan pemerintahan desa akan kembali dilaksanakan di kantor desa. Untuk menunjang kebutuhan administrasi berbasis digital, Dinas Komunikasi dan Informatika juga telah memfasilitasi akses internet menggunakan layanan Starlink.
Selain persoalan kantor desa, forum rapat turut membahas jalan desa yang dilintasi kendaraan hauling perusahaan tambang.
Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Pemerintahan bersama pemerintah desa akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi fisik serta status jalan tersebut. Pemeriksaan juga mencakup kemungkinan keterkaitan dengan kawasan hutan yang nantinya akan dikoordinasikan dengan BPN Barito Timur dan BPKH Wilayah XXI Kalimantan Tengah.
Raker juga menyinggung kondisi Pustu Biwan yang hingga kini belum difungsikan akibat keterbatasan sarana prasarana dan mobiler. Hal ini dipengaruhi keterbatasan anggaran tahun 2026. Pemerintah daerah berencana mengusulkan pemenuhan kebutuhan tersebut melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, disampaikan pula adanya pendampingan dari pihak kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan desa agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat kerja tersebut, diharapkan berbagai persoalan di Desa Muara Awang dapat diselesaikan secara terarah dan terkoordinasi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (Red).