Modus Antar Pulang, Seorang Pria di Barito Timur diduga Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, sinarborneonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LGR (38). Pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan tersebut diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Resmob Polres Barito Timur di salah satu perumahan di wilayah Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 14.00 WIB, saat pelaku sedang bekerja.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut.
"Benar, personel Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku berinisial LGR. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Eko Sutrisno dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).
Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak, meminta bantuan pelaku yang sudah dikenalnya untuk mengantarkannya pulang ke rumah.
Namun, di tengah perjalanan melintasi Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang, pelaku membelokkan rutenya. Setibanya di kawasan Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa, pelaku memutar balik kendaraan dan berhenti di dekat sebuah pondok sepi dengan dalih ingin buang air kecil.
Di lokasi sepi itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Meski korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, pelaku berhasil mengejar dan membawa korban kembali ke pondok. Korban akhirnya berhasil lolos setelah memanfaatkan kelengahan pelaku dan langsung berlari menuju Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban didampingi pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. Menyikapi laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas," tegas AKP Eko Sutrisno.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka LGR kini mendekam di sel tahanan mapolres dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red).