KI Kalteng Evaluasi PPID Barito Timur, Targetkan Predikat Informatif 2027
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, kabar rakyat 62.com– Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Barito Timur, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi kendala sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik untuk meraih predikat Informatif pada 2027.
Wakil Ketua KI Provinsi Kalimantan Tengah, Linggar Jati, bersama rombongan disambut Sekretaris PPID Utama Kabupaten Barito Timur, Wayan Cakre, beserta jajaran Sekretariat PPID di ruang kerja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Barito Timur.
Linggar Jati menjelaskan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi PPID sekaligus memberikan masukan dan solusi bagi peningkatan pengelolaan informasi publik. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, dukungan seluruh OPD sangat penting dalam memastikan ketersediaan informasi yang akurat, pemutakhiran data, kelengkapan dokumentasi, serta ketepatan waktu pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, KI Provinsi Kalimantan Tengah turut menyampaikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan dan tindak lanjut bagi PPID Utama Kabupaten Barito Timur.
Wayan Cakre menyampaikan apresiasi atas kunjungan, masukan, dan saran yang diberikan. Ia berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi pedoman untuk membenahi kekurangan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Melalui pendampingan dan sinergi seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Barito Timur diharapkan mampu memperkuat keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pencapaian predikat Informatif pada 2027.(*)