Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Pemkab Bartim Percepat Pemenuhan MCSP-RBS 2026
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, kabar rakyat62.com– Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat pemenuhan dan pengunggahan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026.
Hingga pemantauan terakhir, baru 12 dari 147 dokumen yang dipersyaratkan dalam tujuh area MCSP-RBS telah diunggah. Sementara 135 dokumen lainnya masih belum terpenuhi.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi MCSP-RBS Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (6/10/2026).
Rapat dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, dan diikuti para kepala perangkat daerah beserta pejabat terkait yang memiliki tanggung jawab dalam tujuh area penilaian MCSP-RBS.
Dalam laporannya, Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L. Banjar Nahor menyampaikan, tujuh area MCSP-RBS meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
Ketujuh area tersebut mencakup 33 indikator dengan total 147 dokumen pelaporan yang harus dipenuhi.
Josmar menjelaskan, dari 147 dokumen yang dipersyaratkan, baru 12 dokumen yang telah diunggah.
Rinciannya, pengadaan barang dan jasa menjadi area dengan jumlah dokumen terunggah terbanyak, yakni lima dokumen.
Kemudian pelayanan publik tiga dokumen, manajemen ASN dua dokumen, serta masing-masing satu dokumen pada area perencanaan dan penganggaran APBD dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, area pengelolaan barang milik daerah dan penguatan APIP hingga saat ini belum memiliki dokumen yang terunggah.
Sekda Barito Timur Misnohartaku dalam arahannya menekankan pentingnya keseriusan dan koordinasi seluruh perangkat daerah dalam memenuhi dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, MCSP-RBS tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan korupsi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Usai memberikan arahan sekaligus membuka rapat, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Inspektur bersama Tim MCSP mengenai dokumen bukti dukung yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk mekanisme pengunggahannya.
Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi perangkat daerah sekaligus menyepakati langkah-langkah percepatan pemenuhan dokumen.
Inspektorat menegaskan, keberhasilan MCSP-RBS bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan merupakan keberhasilan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.(Red).