RAPBD-P Bartim 2026 Disepakati Rp1,62 Triliun, Fokus pada Pelayanan Publik dan Pembangunan
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, kabarrakyat62.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp1,62 triliun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I DPRD Barito Timur, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I Mardianto, S.H. dan Wakil Ketua II Ir. Eskop, M.AP.
Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Timur yang berlangsung secara intensif, dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan keuangan daerah sepanjang tahun berjalan.
Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio mengatakan, penyusunan RAPBD Perubahan 2026 dilakukan melalui berbagai penyesuaian, baik pada struktur pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
“Anggaran yang telah disepakati ini diharapkan dapat mendukung terlaksananya berbagai program prioritas pemerintah daerah, terutama yang menyangkut pelayanan publik dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dalam proses pembahasan DPRD juga memberikan perhatian terhadap efektivitas dan ketepatan penggunaan anggaran. Setiap program dan kegiatan diharapkan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Persetujuan RAPBD-P tersebut sekaligus menandai adanya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menjaga kesinambungan program pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, dalam Pendapat Akhir Bupati Barito Timur yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku, Bupati M. Yamin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen selama proses pembahasan bersama TAPD.
Bupati juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak hingga RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah proses evaluasi selesai, rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026.(Adi)